REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengibaratkan financial technology (fintech) ilegal yang bergerak di bidang pinjaman daring seperti monster. Saat diberangus, muncul lebih banyak lagi.
"Saya mengibaratkan fintech ilegal ini seperti monster tiap dipenggal, muncul dua sampai tiga kepala baru. Bukannya berkurang malah tambah banyak," kata Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar di Yogyakarta, Jumat.
Munawar menyampaikan hal itu pada kegiatan pelatihan dan media gathering Kantor OJK regional V, meliputi Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Barat. Munawar menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 1.350 fintech ilegal yang ditutup dan berdasarkan penyelidikan server mereka kebanyakan berada di luar negeri.
Fintech ilegal biasanya cara menagihnya kasar dan cenderung mempermalukan peminjam hingga melakukan perundungan. Munawar menceritakan, ada masyarakat yang meminjam uang melalui fintech ilegal dan ditagih saat jatuh tempo.
Jika tidak membayar pinjaman maka pengguna jasa fintech ilegal akan dikirimi pesan, mulai dari santun hingga keras, bahkan ada yang diteror setiap satu jam, menurut Munawar. Setelah itu, pihak pemberi pinjaman mulai mengirim pesan ke seluruh nomor kontak yang ada di ponsel konsumennya, mulai dari tetangga, saudara, hingga teman.
"Bahkan ada yang sempat foto bugil disebar ke seluruh nomor kontak," kata dia.
Kemudian kalau ada yang mengatakan pinjaman lewat fintech ilegal tidak usah dibayar masalahnya adalah semua nomor kontak akan ikut diteror sehingga menganggu banyak orang.
Menurutnya, jika hal itu dilaporkan kepada polisi juga sulit ditindak karena belum ada aturan soal UU perlindungan data pribadi. Di lain sisi, ia melihat fintech ilegal tetap tumbuh karena masyarakat butuh uang dan banyak yang tidak memahami teknologi informasi.
"Karena cara minjamnya gampang, saat butuh uang pinjam ke saudara sulit, tiba-tiba ada SMS masuk menawarkan pinjaman, dalam satu jam masuk ke rekening, padahal lupa bunganya sangat tinggi," katanya.
Munawar menemukan, ada masyarakat yang meminjam ke ratusan fintech ilegal. Jka sudah terjebak, menurutnya, solusi terbaik ialah meminta restrukturasi pembayaran.