REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui inisiatif DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang di dalamnya menyebutkan bahwa pegawai KPK merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Kepegawaian pegawai KPK nantinya diatur dalam perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara (ASN).
"Hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lain yang mandiri seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan juga lembaga independen lain seperti KPU, Bawaslu," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9).
Namun, Presiden meminta proses transisi pegawai KPK menjadi PNS dan P3K dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan kredibel. Jokowi menyebutkan, penyelidik dan penyidik KPK yang saat ini masih aktif bekerja, diizinkan tetap menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN.
"Tapi, saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian," kata Jokowi.