Jumat 13 Sep 2019 13:48 WIB

'De Majestic' Diresmikan Jadi Pusat Seni dan Budaya Bandung

Nantinya, setiap malam akan digelar pertunjukan sastra, film, hingga musik.

Penari membawakan tarian Rineka Dewi dari Maestro tari klasik Sunda Indrawati Lukman dalam pentas Temu Dua Maestro di De Majestic Braga, Bandung, Jawa Barat, Minggu (15/10). Pertunjukan seni tari tersebut mengangkat kisah tentang tarian putri berkarakter halus yang menggambarkan keindahan dan kecantikan pelangi melalui kekayaan gradasi warna tujuh selendang yang digunakan para penari.
Foto: M Agung Rajasa/Antara
Penari membawakan tarian Rineka Dewi dari Maestro tari klasik Sunda Indrawati Lukman dalam pentas Temu Dua Maestro di De Majestic Braga, Bandung, Jawa Barat, Minggu (15/10). Pertunjukan seni tari tersebut mengangkat kisah tentang tarian putri berkarakter halus yang menggambarkan keindahan dan kecantikan pelangi melalui kekayaan gradasi warna tujuh selendang yang digunakan para penari.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, Kamis (12/9), menandatangani prasasti sebagai penanda diresmikannya kembali gedung De Majestic yang berada di Jalan Braga, Kota Bandung menjadi pusat seni dan budaya Jabar. Gedung yang diarsiteki CPW Schoemaker itu mulai dibangun tahun 925.

Satu tahun berikutnya atau pada 31 Desember 1926 gedung De Majestic kali pertama digunakan untuk memutar film perdana Indonesia berjudul Lutung Kasarung. Kini atau 84 tahun berselang, gedung tersebut menjadi salah satu aset Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar dan berada di bawah pengelolaan PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Jaswita Jabar) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar.

Baca Juga

Menurut Emil, saat ini gedung De Majestic menjadi pusat seni dan budaya Jabar. Dia pun berharap akan ada banyak kegiatan seni dan budaya di gedung yang masuk dalam cagar budaya tersebut.

“Di era baru, lima tahun ke depan kita sudah putuskan (De Majestic) menjadi pusat seni dan budaya. Diharapkan tiap hari, tiap malam selalu ada pertunjukan dengan perbedaan genre. Ada musik, tari, sastra, film, dan macam-macam,” kata Emil.

Emil pun berpesan kepada PT Jaswita Jabar agar bisa melahirkan berbagai inovasi dalam pengelolaan De Majestic, sehingga dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah. “Saya titipkan agar ini (De Majestic) penuh dengan inovasi-inovasi, sambil juga bisa mendapatkan income,” ucapnya.

De Majestic merupakan bangunan cagar budaya kelas A. Artinya, gedung tersebut ini sangat dilindungi, sehingga apabila akan direnovasi atau ada perubahan dari sisi arsitektur bangunannya, harus lebih dulu berkonsultasi dengan tim cagar budaya.

“De Majestic ini termasuk bangunan kelas A, jadi bangunan sangat dilindungi. Tentunya kalau ada perubahan-perubahan harus diskusi dengan tim cagar budaya, agar suasana bangunan kolonialnya masih tetap terjaga,” kata Emil.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement