Jumat 13 Sep 2019 14:33 WIB

Polisi: Ada Transaksi tak Wajar di Rekening Veronica Koman

Ada aliran masuk cukup besar ke rekening Veronica dari dalam negeri.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan
Foto: dokumentasi Polda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, pihaknya terus mendalami transaksi di rekening Veronica Koman. Bahkan, saat ini ada delapan rekening Veronika yang terus diselidiki Polda Jatim. Veronica merupakan salah satu tersangka dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019.

"Kami memiliki tambahan enam rekening, dari kemarin hanya dua, sekarang tambah enam lagi. Masih kami telusuri terus. Ada beberapa yang cukup signifikan dari transaksi dana yang masuk," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (13/9).

Baca Juga

Luki mengungkapkan, dari delapan rekening yang diselidiki, polisi menemukan transaksi tak wajar pada rekening Veronica Koman. Baik itu transaksi masuk maupun ke luar. Diakuinya, ada uang dengan jumlah sangat besar yang masuk ke rekening Veronica. Uang tersebut masuk dari dalam negeri.

"Ada aliran dana masuk yang cukup besar. Sebagai seorang mahasiswa ini kayaknya enggak masuk akal. Uangnya dari dalam negeri," ujar Luki.

Luki juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pendalaman, Veronica sering melakukan penarikan di Papua. "Dia juga melakukan penarikan di beberapa wilayah, baik di Surabaya maupun di luar surabaya. Di wilayah di Papua, dan itu ada penarikan di beberapa wilayah konflik," kata Luki.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019. Tersangka VK disebut-sebut sangat aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitter-nya.

Tersangka VK memang sangat aktif terlibat dalam aksi-aksi yang melibatkan mahasiswa Papua di Jawa Timur. Tidak saja pada aksi yang terjadi pada 16 Agustus 2019, tapi juga aksi-aksi sebelumnya. Bahkan, kata Luki, tersangka VK pernah membawa dua jurnalis asing untuk meliput aksi mahasiswa Papua pada Desember 2018.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka VK diancam pasal berlapis. Di antaranya pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Kemudian Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana, serta Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement