Jumat 13 Sep 2019 18:40 WIB

Penjelasan Lili Soal Harta Kekayaan yang Tertulis Rp 70 Juta

Lili merupakan salah satu capim KPK terpilih periode 2019-2023.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Calon pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Calon pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI akhirnya menyelesaikan proses pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/9) dini hari. Setelah melalui proses voting akhirnya DPR menyepakati lima komisioner KPK terpilih.

Kelima calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Alexander Marwata, Firli Bahuri, Nawawi Pomolango  Lili Pintauli dan Nurul Ghufron.

Baca Juga

Berdasarkan hasil voting, diketahui Firli Bahuri memperoleh 56 suara, Nurul Ghufron memperoleh 51 suara, Nawawi Pomolango memperoleh 50 suara. Sementara itu Alexander Marwata memperoleh 53 suara, dan Lili Pintauli  memperoleh 44 suara.

Dari penelusuran Republika.co.id  di laman  http://acch.kpk.go.id/, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah satu komisioner terpilih sedikit membuat kaget. Advokat Lili Pantauli tercatat hanya memiliki harta kekayaan sebanyak Rp70.532.899. 

Kekayaan Wakil Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Maret 2018 itu terdiri dari harga bergerak dan tidak bergerak. Harta bergerak Lili senilai Rp6.000.000 dan harta tidak bergeraknya seharga Rp331.231.000.

Lili diketahui memiliki harta lain berupa kas dan setara kas bernilai Rp2.301.899. Lili memiliki utang sebanyak Rp269 juta.

Saat dikonfirmasi Republika.co.id, ihwal jumlah kekayaannya, Lili mengaku salah menginput data saat mengisi LHKPN. "Tambah 1 ya angka 0," kata Lili dalam pesan singkatnya, Jumat (13/9).

Namun, advokat tersebut tidak merinci secara detail rincian harta kekayaannya yang otomatis berubah dari Rp 70 juta menjadi Rp 700 juta. Sebelumnya dalam fit and proper test di Komisi III DPR RI, Lili juga sempat dicecar ihwal harta kekayaannya tersebut oleh anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.

Menurutnya, ada kesalahan dalam pencantuman jumlah harta kekayaannya dalam LHKPN. Dia berkata, jumlah harta kekayaannya yang sebenarnya adalah Rp700 juta.

"Sebenarnya saya sudah lakukan perbaikan tapi mungkin belum terpublikasi, ini sebetulnya kurang angka nol, jadi nilainya Rp700 juta," kata Lili dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Rabu (11/9).

Dia mengataka hanya seorang advokat yang kerap membantu petani, buruh, nelayan, atau orang yang bersengketa lahan. Menurutnya, kiprahnya sebagai advokat di lembaga bantuan hukum hingga bergabung di Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) banyak diisi dengan kegiatan membantu buruh di sektor perkebunan.

"Bayangan seorang advokat sukses itu tidak, apalagi saya ketika dari LBH kemudian bergabung ke PBHI begitu lama, sebelum saya berkiprah di LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korba) pada 2008. Jadi aktivitas saya concern advokasi di basis buruh perkebunan," tutur Lili.

Lili yang merupakan Wakil Ketua LPSK dua periode, 2008-2013 dan 2013-2018 itu lahir di Tanjung Pandan, Bangka Belitung, 9 Februari  1966. Lili menyelesaikan kuliahnya pada tahun 1991 di Universitas Islam Sumatera Utara. Usai lulus kuliah, ia pun sempat bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Medan sebagai asisten pembela umum yang mendampingi kaum buruh tani dan nelayan di Kota Medan.

Satu-satunya perempuan di komisioner KPK Jilid V ini saat uji publik dan wawancara dengan Pansel Capim KPK juga sempat bercerita kesulitannya saat menjadi Wakil LPSK saat akan melindungi pegawai lembaga antirasuah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement