REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu unicorn marketplace Tanah Air, Bukalapak mulai membuka pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pada jatuh tempo bulan ini. Pada tahap awal, layanan dibuka untuk 16 kota yang tersebar di lima provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Riau.
Khusus di DKI Jakarta, jatuh tempo pembayaran PBB pada tanggal 16 September 2019. Sementara, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Riau jatuh tempo pada tanggal 30 September 2019. Chief Financial Officer Bukalapak, Natalia Firmansyah mengatakan, Bukalapak mencoba memanfaatkan teknologi untuk fasilitasi pembayaran pajak.
Ia meyakini masyarakat yang makin lekat dengan digitalisasi bakal menggunakan marketplace sebagai fitur untuk kemudahan membayar pajak. "Kami optimis langkah ini akan memaksimalkan potensi pendapatan daerah yang kemajuannya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Natalia di Jakarta, Jumat (13/9).
Menurut Natalia, program e-government seperti digitalisasi pembayaran perpajakan bukan hal baru bagi Bukalapak. Sebelumnya pihak dia telah melayani segala jenis pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang diluncurkan bersama Kementerian Keuangan pada Agustus lalu.
Selain itu, Bukalapak mulai melayani masyarakat Jawa Barat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat fitur e-samsat. "Kolaborasi Bukalapak dan pemerintah tidak hanya akan berhenti disini. Bukalapak menargetkan lebih banyak provinsi, kabupaten dan kota, atau bahkan perdesaan dalam penerapan e-government," ujar dia.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, mengatakan, langkah e-commerce masuk ke fitur pembayaran pajak bakal meningkatkan partisipasi kepatuhan pajak.
Ia menyampaikan, kepatuhan pahak salah satunya dipengaruhi oleh kemudahan administrasi. Antara lain seperti mekanisme pembayaran.
Kemudahan tersebut secara langsung memicu tumbuhnya willingness to pay yang pada akhirnya berimbas pada kepatuhan itu sendiri. "Inisiatif ini bukan saja sebuah terobosan yang penting, tapi juga berkontribusi bagi ekosistem perpajakan agar semakin adil, transparan, dan akuntabel," kata Yustinus.
Karenanya, ia mendorong pemerintah daerah berperan aktif dalam mensuport industri teknologi untuk masuk membantu kemudahan pembayaran perpajakan. Sebab, kata dia, inovasi teknologi bakal mendorong daya saing perpajakan di tingkat global.