Jumat 13 Sep 2019 18:58 WIB

Pemerintah-DPR Sepakati Revisi UU MD3

Revisi UU MD3 menjadi skala prioritas bagi pemerintah bersama-sama dengan DPR.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo saat hadir dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo saat hadir dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dan pemerintah sepakat untuk menambah jumlah kursi pimpinan MPR melalui revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Dengan begitu, rancangan revisi UU MD3 akan disahkan pada rapat paripurna DPR.

"Pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan UU Perubahan Ketiga atas UU MD3 beserta naskah akademiknya dan pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan rancangan UU tentang MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi UU," ujar Tjahjo dalam rapat Panja UU MD3 bersama DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).

Tjahjo mengatakan, revisi UU MD3 menjadi skala prioritas bagi pemerintah bersama-sama dengan DPR. Apalagi revisi UU tersebut sudah ditunggu oleh pimpinan MPR dan DPD karena pada 1 Oktober mendatang sudah ada pergantian anggota legislatif.

"Mudah-mudahan paripurnanya tidak lama. Sehingga masih ada rapat ditingkat DPD RI dan MPR RI menyikapi hasil keputusan ini," jelasnya.