Jumat 13 Sep 2019 19:18 WIB

Polri: Tersangka Penanganan Karhutla 179 Orang

Penetapan tersangka juga dilakukan terhadap empat korporasi

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
Sebuah kapal motor melitasi Sungai Musi yang diselimuti kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (13/9/2019).
Foto: Antara/Mushaful Imam
Sebuah kapal motor melitasi Sungai Musi yang diselimuti kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (13/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bertambah. Mabes Polri membeberkan, dari laporan sementara enam kepolisian wilayah terparah karhutla, kini ada 179 orang yang dijadikan tersangka. Penetapan tersangka juga dilakukan terhadap empat korporasi pemegang lisensi pengelolaan lahan di sejumlah wilayah, yang dianggap lalai menyebabkan karhutla.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, jumlah tersangka itu bertambah empat orang dari awal pekan lalu yang jumlahnya sebanyak 175 orang. “Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan. Beberapa kasus sudah ada pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/9).

Dedi menerangkan, dari total tersangka, paling banyak ada di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan 56 orang. Di Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan 45 orang. Sedangkan di Riau, ada 44 tersangka. Di Sumatera Selatan (Sumsel), 18 orang dijadikan tersangka, dan jambi 14. Paling sedikit di Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan penetapan tersangka terhadap satu orang.

“Untuk tersangka korporasi masih sama, empat perusahaan seperti yang sebelumnya,” terang Dedi.