Mantan Kasatker Pelaksana Jaringan Pemangaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, M Fauzi usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Kasatker Pelaksana Jaringan Pemangaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, M Fauzi usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Kasatker Pelaksana Jaringan Pemangaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, M Fauzi usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Kasatker Pelaksana Jaringan Pemangaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, M Fauzi usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Kasatker Pelaksana Jaringan Pemangaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, M Fauzi usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Kasatker Pelaksana Jaringan Pemangaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, M Fauzi usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kasatker Pelaksana Jaringan Pemangaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, M Fauzi usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).
M Fauzi diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Advertisement