Jumat 13 Sep 2019 22:21 WIB

Polres Jakarta Pusat Tangkap 55 Orang Diduga Preman

55 orand diduga preman ada di Pasar Senen dan Tanah Abang.

Premanisme (ilustrasi)
Premanisme (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—  Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menangkap 55 orang yang diduga merupakan preman dalam razia yang dilakukan di daerah Pasar Senen dan Pasar Tanah Abang, Jumat (13/9).

"Diduga mereka preman dengan tidak beridentitas dan kedapatan sedang meminta-minta kepada pengendara mobil maupun sepeda motor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Tahan menjelaskan sebanyak 18 orang ditangkap di wilayah Pasar Senen, sedangkan 37 orang lainnya ditangkap di wilayah Tanah Abang.

Setelah dilakukan penangkapan, Polres Jakarta Pusat mengirimkan ke-55 orang tersebut ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.

Operasi tersebut dilakukan oleh TAP (Team Alpha Pusat) yang berada di bawah pimpinan langsung Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga sudah menyiapkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tidak mengenakan seragam untuk melakukan operasi penyisiran di wilayah- wilayah yang berpotensi terjadinya aksi premanisme.

“Ada yang menyamar, ada juga yang pakai seragam Satpol PP untuk keliling dan monitor," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi.

Sebelumnya, pada Kamis (5/9) sempat terjadi kasus premanisme dan pungutan liar terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraan di depan Pasar Tasik Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Setelah viral di media sosial, Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang langsung meringkus sepuluh orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Para preman tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement