Sabtu 14 Sep 2019 06:02 WIB

KPK Tunggu Undangan Presiden Soal Revisi UU

Agus mengaku prihatin dan cemas terkait revisi UU KPK yang sedang dibahas oleh DPR.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)- Agus Raharjo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)- Agus Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu undangan Presiden Joko Widodo guna mendapat penjelasan menyeluruh terkait revisi Undang-Undang (UU) KPK. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, diskusi dengan presiden diperlukan agar lembaga antirasuah itu mendapatkan gambaran menyeluruh terkait revisi UU KPK.

"Kami kalau ditanya pegawai juga enggak tahu isi UU tersebut. Mudah-mudahan kami diajak bicara oleh presiden untuk menjawab kegelisahan pegawai kami dan isu-isu yang kami enggak bisa jawab sampai hari ini," kata Agus Raharjo di Jakarta, Jumat (13/9).

Baca Juga

Dia mengaku mendengar jika revisi UU KPK itu akan segera diketok dan disetujui dalam waktu dekat. KPK, dia mengatakan, lantas mempertanyakan kepentingan di balik revisi UU tersebut untuk segera disahkan DPR dan pemerintah.

Agus mengaku prihatin dan cemas terkait revisi UU KPK yang sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. Dia menegarai jika terburu-burunya pengesahan itu lantaran ada upaya pelemahan KPK. "Terus terang ini penilaian sementara tapi kami mengkhawatirkan itu," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Poin-poin pokok revisi UU KPK antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Namun, Jokowi memberikan sejumlah catatan dalam revisi UU tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement