Sabtu 14 Sep 2019 16:00 WIB

Sambut Perayaan Nadran, Polres Cirebon Gelar Razia Miras

Miras kerap memicu tindak kriminalitas.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Nadran
Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi Nadran

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Nadran atau pesta laut telah menjadi budaya di kalangan nelayan di Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) selama pesta laut itu berlangsung, jajaran Satnarkoba Polres Cirebon menggelar razia miras dan miras oplosan, Sabtu (14/9).  

Razia miras dan miras oplosan itu digelar di tujuh lokasi di Desa Gebang Mekar. Selain nadran, adapula acara Cirebon Nightrace 2019 yang juga menarik perhatian banyak warga. 

Baca Juga

‘’Razia miras dan miras oplosan kami lakukan agar terciptanya keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan nadran dan Cirebon Nightrace 2019,’’ ujar Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Joni.  

Joni mengungkapkan, konsumsi miras maupun miras oplosan menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas maupun kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya di Kabupaten Cirebon. Seperti misalnya, tawuran atau perkelahian massal.  

Untuk itu, lanjut Joni, Polres Cirebon tak henti-hentinya terus gencar melakukan razia miras, termasuk juga narkoba. Diharapkan, masyarakat akan merasa aman dan nyaman.  

Lebih lanjut Joni menjelaskan, dari razia miras dan miras oplosan tersebut, disita puluhan botol miras berbagai merk dan puluhan liter miras jenis ciu. 

Sedangkan penjual miras tersebut nantinya akan dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon. ‘’Semoga bisa timbul efek jera,’’ tandas Joni.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement