Ahad 15 Sep 2019 18:16 WIB

Akademisi Universitas Andalas Terus Kawal Revisi UU KPK

Revisi UU KPK berpotensi melemahkan KPK.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Civitas akademika Universitas Andalas, Padang melakukan aksi menolak revisi Undang Undang KPK di depan Kampus Unand, Jumat (13/9).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Civitas akademika Universitas Andalas, Padang melakukan aksi menolak revisi Undang Undang KPK di depan Kampus Unand, Jumat (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura yang ikut turun dalam aksi menolak revisi Undang Undang KPK bersama mahasiswa mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses revisi UU KPK agar tidak ada pasal yang melemahkan atau 'membunuh' KPK dari dalam dan luar.

Mayoritas dosen dan mahasiswa Unand kata Charles sepakat agar DPR dan pemerintah tidak melakukan kompromi untuk melemahkan komisi antirasuah tersebut.

Baca Juga

"Rakyat dan kita dari lingkungan kampus harus terus mengawal ini. Proses revisi kan sudah akan dimulai. Kita minta para anggota dewan mendengarkan aspirasi rakyat," kata Charles akhir pekan lalu.

Charles menyebut dari perkembangan yang ia lihat, ada sejumlah poin yang akan dimasukkan ke dalam revisi UU KPK yang dinilai justru melemahkan KPK. Di antaranya menurut Charles, adanya klausul untuk meletakkan KPK sebagai lembaga di bawah pemerintah pusat yakni di  bawah Presiden. Jadinya kata Charles, KPK nanti tidak lagi jadi lembaga independen.

Kemudian adanya klausul untuk memperbanyak penyidik KPK dari kepolisian, menjadikan pegawai KPK berstatus PNS dan juga mengenai izin penyadapan.

Charles menilai beberapa poin tersebut adalah upaya pelemahan dan pembunuhan terhadap KPK. Dengan kata lain menurut Charles, DPR ingin membuat KPK kehilangan taji.

Charles tambah kecewa karena Presiden Joko Widodo yang baru saja kembali terpilih untuk periode ke dua malah mengiyakan apa yang dilakukan DPR. "Kita semakin kecewa Presiden justru mengiyakan kemauan DPR," ujar Charles.

Charles juga heran dengan sikap DPR yang tutup telinga terhadap aspirasi rakyat yang mereka wakili. DPR periode 2014-2019 menurut dia seperti berpacu dengan waktu sebelum pergantian untuk mengesahkan revisi UU KPK.

Sementara, aktivis hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari meminta rakyat Indonesia menyadari apa yang sedang terjadi di parlemen. Feri merasa semua anak bangsa harus tahu bahwa DPR yang juga diamini pemerintah terus mendorong revisi Undang Undang KPK. Di mana revisi ini berpotensi melemahkan KPK yang selama ini masih menjadi lembaga terpercaya untuk memberantas korupsi.

"Belum semua teman-teman kita dan rakyat Indonesia tahu  (revisi Undang Undang KPK. Kita harus turun ke jalan kalau rezim sudah mau mulai bermain kotor," kata Feri.

Feri menyebut mahasiswa sebagai agent of change harus rela sesaat meninggalkan bangku kuliah untuk menyuarakan aspirasi masyarakat ketika rezim mulai berbelok arah. Feri menilai adalah tugas rakyat dan mahasiswa untuk mengetuk dan menyadarkan pemerintah bila sudah tidak lagi berjalan di trek yang benar

"Mereka sudah mulai berbelok arah. Kita yang harus mengigatkan," ujar Feri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement