Senin 16 Sep 2019 05:11 WIB

Kabut Kian Tebal, Pontianak Perpanjang Libur Sekolah

Kabut asap membuat kualitas udara di Kota Pontianak terus memburuk.

Sejumlah pengendara melintasi jalan yang diselimuti kabut asap di Pontianak, Kalimantan Barat
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah pengendara melintasi jalan yang diselimuti kabut asap di Pontianak, Kalimantan Barat

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memperpanjang libur sekolah tingkat PAUD hingga SMP baik negeri dan swasta. Hal itu terpaksa dilakukan akibat dampak semakin tebalnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Kathutla).

Plt Diknasbud Kota Pontianak, Syahdan Lazis dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Ahad (15/9) menyatakan, diperpanjangnya libur sekolah mulai tingkat PAUD hingga SMP di Pontianak setelah melihat kondisi kabut asap pada saat ini yang semakin pekat. "Maka libur proses belajar mengajar diperpanjang lagi mulai, hari Senin (16/9) hingga Selasa (17/9) dan masuk kembali hari Rabu (18/9)," ujarnya.

Baca Juga

Selanjutnya untuk kepala sekolah dan tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan selama libur tetap masuk seperti biasa, katanya. "Bagi guru atau tenaga pendidik tetap masuk seperti biasa, dan meminta kepala sekolah melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, apabila menemukan PNS dan non PNS di lingkungannya yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, diliburkan aktivitas sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP/sederajat sebagai dampak semakin buruknya indeks standar pencemaran udara (ISPU). Diliburkannya aktivitas belajar sekolah tersebut dengan pertimbangan udara sudah masuk dalam kategori tidak sehat.

Sementara itu, sebanyak 15 penerbangan baik kedatangan maupun keberangkatan di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, terganggu akibat kabut asap yang semakin tebal. "Hingga saat ini 15 penerbangan terganggu. Terbaru jarak pandang naik turun di kisaran 450 meter - 550 meter, sedangkan minimal jarak pandang harus 1.000 meter," kata OIC Bandara Internasional Supadio Pontianak, Didi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement