REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Atlet bulu tangkis nasional, Mohammad Ahsan memandang ada sisi positif dari perselisihan antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan PB Djarum pekan lalu. Dari perselisihan itu, menurutnya, ada hikmah soal minimnya peran pemerintah dalam pembinaan atlet bulu tangkis.
Ahsan mendukung diselenggarakannya audisi bulutangkis oleh PB Djarum. Sebab lewat audisi itu ditemukan bibit atlet bulu tangkis masa depan. Selama ini, ia menyalahkan pemerintah yang justru tak berkontribusi dalam pencarian bibit atlet. Bahkan pemerintah melalui KPAI sempat melarang audisi oleh PB Djarum karena dianggap mengeksploitasi anak.
"Saat ini hanya PB Djarum yang mau audisi di berbagai kota. Setahu saya pemerintah enggak ada andilnya dalam pencarian bakat," kata Ahsan kepada Republika.co.id, akhir pekan lalu.
Ahsan menyarankan pemerintah lebih baik fokus meningkatkan perhatian pada olahraga bulu tangkis. Khususnya dalam hal pembinaan atlet sejak usia dini. Langkah ini, kata dia, lebih bijak daripada menyulitkan proses pencarian bakat atlet. "Ya yang jadi harapannya pasti dari pemerintah juga harus tetap support untuk bulu tangkis dan olah raga lainnya," ujarnya.
Ahsan juga menyayangkan perselisihan yang sempat terjadi antara PB Djarum dan KPAI. Menurut juara dunia ganda putra bersama Hendra Setiawan ini, perselisihan itu tak perlu terjadi hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Beruntung perselisihan itu kini dapat ditemukan jalan tengahnya. "Lebih baik sekarang saling mendukung, bagus sudah ada jalan keluarnya," ucapnya.
Ke depan, Ahsan merasa ajang audisi bulu tangkis masih perlu dilakukan. Sebab, bibit atlet yang tersebar di Indonesia perlu diseleksi guna menemukan yang terbaik. "Pasti audisi masih sangat dibutuhkan," jelas pria berusia 32 tahun itu.
Perselisihan antara KPAI dan PB Djarum akhirnya tuntas di meja mediasi Menpora RI Imam Nahrawi pada Kamis (12/9). PB Djarum setuju mengubah nama audisi menjadi Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis tanpa menggunakan logo dan merek Djarum. Kemudian KPAI juga mencabut Surat KPAI tanggal 29 Juli 2019 tentang permintaan pemberhentian audisi Djarum.