REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan kebijakan perluasan ganjil-genap telah dilakukan sejak tanggal 9 September 2019. Selama sepekan pelaksanaan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat ada 8.014 kendaraan roda empat masih melanggar aturan tersebut.
"Selama seminggu (kebijakan perluasan ganjil genap) ini, kita menindak 8.014 pelanggar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, saat dikonfirmasi, Senin (16/9).
Nasir mengungkapkan, jumlah pelanggar terbanyak ditemukan pada hari ketiga pelaksanaan perluasan ganjil genap, yakni sebanyak 2.026 pelanggar. Sementara jumlah pelanggar paling sedikit tercatat pada hari kelima, yaitu 1.119 pelanggar.
Ia menilai, perluasan ganjil-genap cukup efektif mengurai kemacetan dan ketertiban di jalan. Meski belum melakukan survei secara ilmiah, tetapi kata dia, secara kasat mata pelaksanaan kebijakan itu mampu meningkatkan laju kendaraan.
"Untuk secara ilmiah belum dilakukan survei, tapi secara kasat mata cukup signifikan laju percepatan kendaraan," ungkap Nasir.
Ia pun berharap, jumlah pelanggaran akan terus menurun setiap harinya. Ia mengimbau para pengendara agar mengikuti kebijakan perluasan kebijakan ganjil-genap yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Nasir menyebut, pengendara bisa menghindari jalur ganjil-genap dengan mencari jalur alternatif atau bahkan beralih menggunakan transportasi umum.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan perluasan ganjil genap sejak 9 September 2019. Sebelumnya Pemprov DKI telah melakukan uji coba pada tanggal 12 Agustus hingga 6 September.
Sebanyak 25 ruas jalan terdampak perluasan aturan ganjil genap tersebut, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang). Kemudian Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari (sampai simpang Jalan RE Martadinata).
Aturan ganjil genap itu berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.