Senin 16 Sep 2019 13:31 WIB

Diduga Lakukan Penipuan, Pendiri Kaskus Dilaporkan ke Polisi

Laporan itu dibuat oleh seorang warga bernama Titi Sumawijaya Empel pada 13 Mei 2019.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Pendiri komunitas daring (online) di Indonesia Kaskus Andrew Darwis berpose di Kantor Kaskus di Menara Palma, Jakarta, Kamis (17/3).
Foto: Antara/Teresia May
Pendiri komunitas daring (online) di Indonesia Kaskus Andrew Darwis berpose di Kantor Kaskus di Menara Palma, Jakarta, Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri forum diskusi daring (online) Indonesia, Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan itu dibuat oleh seorang warga bernama Titi Sumawijaya Empel pada 13 Mei 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pun membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya benar ada laporan tersebut (dengan terlapor Andrew Darwis)," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (16/9).

Dihubungi terpisah, pengacara Titi, Jack Lapian menjelaskan, laporan tersebut berawal ketika Titi meminjam uang sebanyak Rp 15 miliar kepada David Wira yang diduga sebagai tangan kanan Andrew Darwis pada November 2018 lalu. Saat meminjam uang, Titi pun memberi jaminan sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

"David Wira diduga sebagai tangan kanan Andrew Darwis. Pelapor (Titi) ingin meminjam uang senilai Rp 15 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp 5 miliar," kata Jack dalam keterangan tertulisnya.

Namun, Jack mengungkapkan, pada awal Desember 2018, sertifikat gedung itu berubah nama dari Titi menjadi atas nama Susanto. Kemudian, sertifikat itu berganti nama lagi menjadi Andrew Darwis.

Ia juga menduga sertifikat tersebut telah diagunkan ke UOB Bank. "Sertifikat pelapor (Titi) kini keberadaannya diduga kuat diagunkan ke UOB Bank oleh saudara Andrew Darwis," ujar Jack.

Ia menyebut, kliennya merasa tertipu dan melaporkan Andrew Darwis ke pihak kepolisian. Laporan itu tertuang dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 13 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Jack menambahkan, pihak kepolisian akan memanggil kliennya sebagai saksi pelapor pada siang ini. Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan pertama terhadap Titi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement