Senin 16 Sep 2019 14:12 WIB

Pegawai Pemerintah Non-ASN Didorong Jadi Peserta BPJS TK

Di Jatim, ada 417.396 pegawai pemerintah non-ASN.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jawa Timur mendorong agar pegawai pemerintah non-PNS di Jatim, bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jatim Dodo Suharto mengungkapkan, di Jatim, ada 417.396 pegawai pemerintah non ASN. Dari jumlah tersebut, baru 208.698 pegawai yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

"Jumlah pegawai pemerintah non ASN se-Jawa Timur ada 417.396 pegawai. Kalau yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru 208.698 pegawai. Kita harapkan seluruh pegawai pemerintah non ASN Jatim bisa terlindungi," kata Dodo dalam acara sosialisasi Paritrana Award 2019 di Hotel JW Marriott Surabaya, Senin (16/9).

Dodo mengungkapkan, salah satu upaya yang dilakukan dalam mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari pegawai pemerintah non PNS adalah melalui Paritrana Award 2019. Dimana, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan inovasi-inovasi dalam mendorong pegawainya, terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk pegawai non ASN.

"Yang nanti akan kita dorong adalah inovasi-inovasi yang diusulkan seluruh pemerintah daerah, baik itu Pemkot, mauoun Pemkab. Kami harapkan bisa menyampaikan inovasi untuk menyampaikan perluasan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Dodo.

Dodo menjelaskan, penghargaan ini diberikan kepada pemerintah provinsi terbaik, pemerintah kabupaten atau kota terbaik, perusahaan besar terbaik, perusahaan menengah terbaik dan Usaha Kecil Mikro (UKM) terbaik. Tenrunya yang telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

Dodo pun bersyukur lantaran Pemerintah Provinsi Jatim telah mendukung dan berpartisipasi dalam perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Yakni dengan mengeluarkan regulasi yang mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Regulasi pemerintah daerah yang dimaksud adalah produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya," kata Dodo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement