Senin 16 Sep 2019 14:25 WIB

Pemprov DKI Ancam Tangkap Penunggak Pajak

Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.
Foto: Antara
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengancam untuk menangkap sementara para penunggak pajak yang tidak memanfaatkan program keringanan pajak tahun 2019.

"Di tahun 2020, apabila masyarakat DKI Jakarta tidak memanfaatkan program itu, BPRD akan melaksanakan law enforcement secara masif," tegas Kepala BPRD Jakarta, Faisal Syafruddin kepada sejumlah wartawan di Balaikota Jakarta, Senin (16/9).

Penegakan pajak itu dalam bentuk pemasangan stiker atau plang bagi wajib pajak yang menunggak, jika telah diberikan surat pemberitahuan namun belum melunasi tunggakan pajaknya.

Pelaksanaan surat paksa, pemblokiran rekening perbankan untuk wajib pajak menunggak, hingga rencana penyanderaan (gizjeling) atau penangkap sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajak.

Selain itu, penghapusan registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang telah melampaui dua tahun habis masa berlakunya STNK.

"Akan dilaksanakan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intensif dan masif, bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Faisal.

Selanjutnya pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online.

Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah tahun 2019. Keringanan piutang pokok pajak daerah itu diberikan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Selain itu, Pemprov juga memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak daerah tahun 2019. Penghapusan sanksi itu untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, pajak reklame dan pajak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement