REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengancam untuk menangkap sementara para penunggak pajak yang tidak memanfaatkan program keringanan pajak tahun 2019.
"Di tahun 2020, apabila masyarakat DKI Jakarta tidak memanfaatkan program itu, BPRD akan melaksanakan law enforcement secara masif," tegas Kepala BPRD Jakarta, Faisal Syafruddin kepada sejumlah wartawan di Balaikota Jakarta, Senin (16/9).
Penegakan pajak itu dalam bentuk pemasangan stiker atau plang bagi wajib pajak yang menunggak, jika telah diberikan surat pemberitahuan namun belum melunasi tunggakan pajaknya.
Pelaksanaan surat paksa, pemblokiran rekening perbankan untuk wajib pajak menunggak, hingga rencana penyanderaan (gizjeling) atau penangkap sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajak.