Senin 16 Sep 2019 14:53 WIB

Tunggakan Pajak Daerah di Jakarta Capai Rp 2,4 Triliun

Tunggakan pajak terbesar itu dari pajak kendaraan bermotor

Warga menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Tunggakan pajak daerah di Jakarta mencapai angka Rp2,4 triliun. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan sudah memiliki seluruh data penunggak pajak daerah sehingga para penunggak pajak tidak bisa berkelit lagi.

Faisal menjelaskan tunggakan pajak terbesar itu dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan rincian pajak kendaraan roda dua dan tiga sekitar Rp1,6 triliun. Sisanya pajak kendaraan bermotor roda empat sekitar Rp800 miliar dengan jumlah kendaraan sekitar 788 ribu kendaraan.

"Hampir 2,2 juta kendaraan bermotor yang menunggak di DKI Jakarta," ungkap Faisal, Senin (16/9)

Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah tahun 2019. Keringanan piutang pokok pajak daerah itu diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Selain itu, Pemprov juga memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak daerah tahun 2019. Penghapusan sanksi itu untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, pajak reklame dan PBB-P2

"Kami melakukan sosialisasi secara masif di DKI Jakarta baik di tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT/RW, agar masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pajak tersebut," kata Faisal.

Dia berharap dengan optimalisasi dari penerapan kebijakan tersebut dapat menyumbang sekitar Rp600 miliar, sebagai tambahan dari penerimaan pajak daerah di tahun 2019.

Dengan adanya program itu diharapkan dapat meringankan beban pajak diberbagai lapisan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda. Dia berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan bulan keringanan pajak, sebelum dilaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) di tahun 2020.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement