REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2019 adalah Rp 54.354 per hari. Angka ini mengalami kenaikan 0,22 persen dibanding dengan upah pada Juli 2019, yaitu Rp 54.237 per hari. Upah nominal ini merupakan rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang sudah dilakukan.
Sementara itu, upah riil buruh tani juga mengalami kenaikan 13 persen. Dari Rp 37.856 per hari pada Juli menjadi Rp 37.904 per hari pada bulan lalu. "Ini menggambarkan, daya beli petani meningkat," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto di kantornya, Jakarta, Senin (16/9).
Upah riil buruh tani merupakan perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan. Meski naik, upah riil buruh tani belum setinggi pada masa puncaknya di tahun ini, Februari, yang dapat menyentuh Rp 38.622 per hari.
Suhariyanto mengatakan, kenaikan upah riil buruh tani pada Agustus juga disebabkan inflasi pedesaan yang lebih rendah dibanding dengan kenaikan upah nominal. Tercatat, inflasi di pedesaan bulan lalu adalah 0,09 persen.
Kondisi serupa juga dialami buruh bangunan (tukang bukan mandor). BPS mencatat, upah nominalnya pada Agustus 2019 naik 0,14 persen dibandingkan Juli, yaitu dari Rp 88.939 per hari menjadi Rp 89.063 per hari.
Sementara itu, tingkat inflasi di perkotaan pada bulan yang sama adalah 0,20 persen. Dampaknya, upah riil buruh bangunan juga mengalami kenaikan sebesar 0,02 persen, dari Rp 64.174 per hari menjadi Rp 64.190 per hari. "Meski tipis, setidaknya daya beli masih terjaga," ujar Suhariyanto.