REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI dan Pemerintah mengklaim telah selesai merumuskan Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). RKUHP yang masih menuai banyak kontroversi itu akan disahkan DPR di rapat paripurna terakhir masa jabatan 2014 - 2019, pada 24 September 2019.
Anggota Komisi III DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) RKUHP Taufiqulhadi menyebut, Panja telah menyelesaikan tugasnya untuk menelusuri pasal-pasal yang masih tumpang tindih atau multtafsir. Panja bekerja pada rapat yang digelar di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan pada Sabtu dan Ahad (14-15 September).
"Berikutnya, hasil panja ini akan dibawa ke Komisi III untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna," kata Taufiqulhadi, Senin (16/9).
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, dalam rapat yang digelar di akhir pekan itu, DPR RI dan Pemerintah telah bersepakat. Tenaga ahli dari pemerintah dan DPR RI akan menyempurnakan redaksional dan penjelasan kalimat pasal dalam RKUHP.
"Setelah itu ya nanti pengambilan keputusan di tingkat pertama di Komisi III, pleno Komisi III," ujar Arsul.
Perumusan RKUHP yang terkesan diam-diam lantaran digelar akhir pekan ini pun menimbulkan protes berbagai pihak. Terlebih lagi, RKUHP sendiri masih mengandung pasal-pasal yang dinilai karet, misalnya pasal penghinaan presiden, pasal kesusilaan hingga pasal-pasal yang terkait dengan hukum adat.
Namun, Arsul menyebut semua permasalahan itu sudah tuntas. Ia mengatakan, DPR RI tidak bisa memuaskan semua pihak dalam pembuatan UU.
"Tidak mungkin ya yang namanya UU atau DPR itu alat pemuas yang bisa memuaskan semua pihak. Kan tidak bisa. Pandangannya sudah beda," ujar Arsul menegaskan.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP pun mendapati informasi bahwa pemerintah dan DPR melanjutkan pembahasan RKUHP secara diam-diam dan tertutup di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta pada 14-15 September 2019. Aliansi menyebut Pemerintah dan DPR telah menyatakan selesai merampungkan RKUHP.
"Masyarakat sama sekali tidak mendapatkan info bahwa pembahasan RKUHP akan dilakukan pada hari sabtu-minggu tersebut, selain karena pembahasan dilakukan di akhir pekan," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara sebagai bagian dari aliansi, Senin (16/9).