Senin 16 Sep 2019 15:45 WIB

Kena Tilang, Pengendara di Cianjur Bakar Motornya

Pengendara menganggap lebih baik membakar motor daripada kena tilang.

Ilustrasi Ditilang
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Ditilang

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Muhadi (20) warga Desa Karangsari, Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, membakar sepeda motor miliknya karena tidak terima ditilang petugas. Saat itu, ia terjaring razia di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Senin (16/9).

Pembakaran sepeda motor tersebut menjadi pusat perhatian warga sekitar dan pengguna jalan sehingga mengakibatkan arus lalu lintas dari kedua arah sempat terganggu. Jalanan kembali normal setelah petugas berhasil memadamkan api.

Kapolsek Ciranjang, Kompol Kuslin mengatakan bahwa peristiwa pembakaran sepeda motor oleh pemiliknya itu berawal ketika pengendara diberhentikan petugas. Pengendara motor tersebut kedapatan tidak mengunakan helm dan sepeda motornya tidak terpasang pelat nomor.

"Pengendara sempat berdalih kalau surat kendaraan tertinggal dan lupa memakai helm," ucapnya.

Selang beberapa saat, datang orang tua pengendara dan menyatakan kalau sepeda motor tersebut tidak bersurat alias bodong. Petugas pun mengamankan sepeda motor tersebut.

Saat petugas tengah menjelaskan hal tersebut pada orang tuanya, tiba-tiba pengendara membuka selang bensin. Ia kemudian menyalakan api dan membakar sepeda motor berwarna kuning itu.

"Anggota kami langsung melakukan upaya pemadaman agar tidak sampai membesar dan menyebar ke kendaraan atau bangunan yang ada di sekitar," tuturnya.

Pengendara sepeda motor lantas diamankan ke Mapolsek Ciranjang. Di hadapan petugas, Muhadi berdalih lebih baik membakar sepeda motor daripada dibawa petugas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pengendara akhirnya menyadarai kesalahannya, sehingga kami pulangkan. Kami mengimbau agar pengendara selalu melengkapi surat-surat saat membawa kendaraan," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement