Senin 16 Sep 2019 16:41 WIB

Revisi UU Perkawinan Resmi Disahkan

Batas minimum usia seseorang melakukan perkawinan adalah 19 tahun

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah anggota DPR mengikuti sidang paripurna DPR RI
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah anggota DPR mengikuti sidang paripurna DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI resmi menyetujui dan mengesahkan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Revisi UU tersebut meregulasi batas minimum usia seseorang melakukan perkawinan adalah 19 tahun

Penyerahan Revisi UU Perkawinan itu dilakukan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen RI, Senin (16/9). "Kami menyerahkan RUU perkawinan, untuk mendapat persetujuan rapat paripurna DPR RI," ujar Totok, Senin (16/9).

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pun menerima revisi UU tersebut dan menanyakan pada seluruh anggota DPR RI yang hadir. Dengan setujunya anggota pun, Revisi UU tersebut disahkan dan segera dijadikan menjadi undang - undang.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati usia minimum perkawinan adalah 19 tahun. Usia tersebut berlaku bagi laki - laki maupun perempuan.