Senin 16 Sep 2019 17:00 WIB

Anggota DPRD Kota Cimahi Peroleh Penghasilan Rp 40 Juta

Pimpinan DPRD akan mendapatkan penghasilan lebih besar dari anggota.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
naik gaji. Ilustrasi
Foto: dfas.mil
naik gaji. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI- Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024 akan memperoleh penghasilan perbulan kurang lebih mencapai Rp 40 juta. Sedangkan pimpinan DPRD akan mendapatkan penghasilan sedikit lebih besar dari para anggota.

Penghasilan tersebut diperoleh dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan komunikasi intensif, perumahan dan transportasi. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga

"Bedanya cuma sedikit (antara pimpinan dengan anggota). Sekitar segitu (Rp 50 juta)," ujar Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi, Danu AR, Senin (16/9).

Ia mengungkapkan, bagi para pimpinan DPRD akan mendapatkan fasilitas tambahan seperti mobil dinas. Diketahui pula, sejumlah anggota DPRD sudah ada yang mengajukan pinjaman ke bank dengan menjaminkan surat keputusan (SK) anggota.

"Sudah ada sekitar 10 orang (ajukan pinjam)," ujarnya. Terkait dengan nilai yang diajukan para anggota, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Sebab merupakan kewenangan anggota dengan pihak bank. Pihaknya katanya hanya memfasilitasi antar kedua belah pihak.

Menurutnya, para anggota yang meminjam dana akan membayar cicilan dari penghasilan anggota DPRD yang dipotong langsung. Untuk bunganya sendiri katanya dibebankan kepada peminjam.

"Periode lalu (2014-2019) hampir semua kurang lebih 80 persen (yang pinjam)," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement