REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan aturan tentang jumlah wakil gubernur cuma satu sudah ada dalam Undang Undang (UU). Karena itu, ia enggan menananggapi lebih jauh usulan DPRD DKI Jakarta perlu ada penambahan wakil gubernur DKI Jakarta lebih dari dua hingga lima orang.
"Itu sudah ada Undang-undangnya, jadi segala yang mengatur tentang pemerintahan daerah itu bukan selera Gubernur DKI atau selera Anggota DPRD DKI. Tapi itu merujuk peraturan perundang-undangan, jadi kalau ada aspirasi sampaikan saja ke pemerintah pusat," sebut Anies kepada wartawan di Balai Kota, Senin (16/9).
Anies menegaskan, ia bekerja merujuk pada UU yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Bila merujuk UU tersebut, selama ini gubernur dan wakil gubernur masing masing hanya satu.
"Karena itu wewenangnya di undang undang, jadi saya bekerja berdasarkan undang undang, jadi saya tidak berwacana (soal wagub), nanti selalu pro dan kontra," terangnya.