Senin 16 Sep 2019 17:13 WIB

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Meninggal

Belum diketahui pasti apa penyebab meninggalnya Fuad Amin

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Terpidana kasus penerimaan suap Fuad Amin Imron berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK  di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terpidana kasus penerimaan suap Fuad Amin Imron berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, Senin (22/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dikabarkan meninggal dunia di Graha Amerta RSU dr, Soetomo Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/9). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jayim, Pargiyono, membenarkan informasi meninggalnya pria yang akrab dipanggip Ra Fuad itu.

"Pak Kalapas Porong baru menerima laporan dari petugas yang berjaga di rumah sakit memberitahukan bahwa Pak Fuad Amin meninggal," kata Pargiyono dikonfirmasi Senin (16/9).

Namun demikian, belum diketahui pasti apa penyebab meninggalnya Fuad Amin tersebut. Pargiyoni hanya menjelaskan, sebelumnya Fuad Amin dirawat di RSUD Sidoarjo. Namun karena peralatan tidak memadai, sejak dua hari lalu almarhum dirujuk ke RSU Soetomo Surabaya. Pargiyono juga mengaku belum mengetahui riwayat penyakit yang bersangkutan.

"Penyakitnya apa silakan tanya Pak Kalapas," kata Pargiyono.

Fuad Amin adalah Bupati Bangkalan dengan masa jabatan 2003 sampai dengan 2012. Dia juga pernah menjabat Ketua DPRD Bangkalan pada periode 2014-2019.

Namun, kegiatan politiknya terhenti setelah terjerat perkara suap jual beli gas alam di akhir 2014. Singkat cerita, dia terbukti bersalah. Sempat dihukum di Lapas Sukamiskin, Fuad Amin kemudian dipindah ke Lapas Porong, Sidoarjo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement