Senin 16 Sep 2019 17:25 WIB

Polisi Tetapkan 185 Orang dan 4 Korporasi Tersangka Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan dinilai terjadi karena ulah manusia.

Red: Nur Aini
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan 5 hektare area di Bukit Gading Jorong Rajo Dani, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (12/9).
Foto: dok. Kodim Tanah Datar
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan 5 hektare area di Bukit Gading Jorong Rajo Dani, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri sudah menetapkan 185 tersangka perorangan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) se-Indonesia, sementara empat korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Total tersangka yang diamankan atau disidik oleh jajaran ada sebanyak 185 tersangka perorangan dan untuk korporasi ada empat sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol Dedi Prasetyo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/9).

Baca Juga

Dedi mengatakan, ratusan tersangka itu diusut di sejumlah polda se-Indonesia. Rinciannya, di Polda Riau terdapat 47 tersangka perseorangan dan satu tersangka korporasi. Polda Sumatera Selatan ada 18 tersangka individu.

"Polda Jambi ada 14 tersangka individu, sementara korporasi nihil. Kemudian Polda Kalimantan Selatan ada dua tersangka individu," katanya.

Kemudian di Polda Kalimantan Tengah, terdapat 45 tersangka individu dan satu tersangka korporasi. Terakhir di Kalimantan Barat ada 59 tersangka individu dan dua tersangka korporasi.

Dari total tersangka tersebut, sebanyak 11 kasus perorangan masuk tahap penyelidikan serta 95 kasus perorangan dan empat kasus korporasi sudah masuk tahap penyidikan. Sebanyak 40 kasus perorangan tahap 1, dua kasus perorangan dalam tahap P19, dua kasus perorangan sudah lengkap berkasnya atau P21 serta 22 kasus perorangan tahap II.

Dedi memperkirakan, banyaknya hutan yang terbakar dipengaruhi musim kemarau El Nino. Namun demikian, dari penyidikan Polri, diketahui bahwa karhutla yang terjadi paling banyak disebabkan oleh ulah manusia.

"Pada saat peninjauan Wakapolri dan TNI di Riau memang disimpulkan 99 persen karhutla itu adalah faktor manusia," kata mantan Wakapolda Kalteng itu.

Hingga kini Polri masih menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kebakaran hutan.

"Polri concern pendekatan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan maupun hutan, baik secara unsur sengaja maupun unsur kelalaian," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement