REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan peringatan kepada 25 industri pencemar udara di Cilincing, Jakarta Utara. Anies meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang proses produksi 25 industri tersebut dan meminta mereka mengubah cara produksi menjadi lebih ramah lingkungan.
"Jadi, intinya mereka diberikan peringatan untuk koreksi. Nanti DLH akan me-review," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Senin (16/9).
Kepada 25 industri tersebut, Anies menegaskan peringatan ini tujuannya bukan menghukum, tapi mengubah cara produksi menjadi lebih ramah lingkungan. Jangan sampai cara produksinya meninggalkan residu yang merusak lingkungan. Mereka akan diberikan tenggat waktu untuk memperbaiki proses produksi dan pengolahan limbahnya.
"Kalau mereka tidak tunaikan maka kita verikan sanksi termasuk pencabutan izin produksi," kata Anies.
Untuk sekolah yang terdampak karena berada di kawasan industri tersebut, Anies menyebut akan memberi penyaring udara di ruang ruang kelas. Sebab sekolah itu berada dekat dengan pabrik arang dan pabrik peleburan aluminium. Tujuan pemberian penyaring udara di kelas, agar siswa di dalam kelas tidak menghirup asap polusi akibat asap pembuangan produksi arang atau alumunium.
Anies menyebut cara ini pernah diterapkan pada 2015 di beberapa sekolah yang berada pada kawasan asap kebakaran hutan. Saat itu digunakan penutup dengan penyaring untuk ruang ruang kelas. Jadi, udara di dalam ruang kelas tetap sehat, walaupun udara di luar sekolah dipenuhi asap.
Namun, Anies menyadari itu hanyalah solusi jangka pendek. Solusi jangka panjangnya, kata anies, industrinya harus diarahkan untuk lebih bersih dari residu dan gas buang yang mencemari udara sekitar.
"Yang terkait dengan lingkungan hidup sudah evaluasi terkait cerobong asap, kemudian tempat. Dan ini akan dievaluasi secara rutin bulanan, secara berkala datanya," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih menambahkan aturan dasar pemberian sanksi administrasi ada pedomannya dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013. Dinas LH sebelumnya juga telah memberi sanksi tegas ke beberapa industri yang ternyata memiliki gas buang cerobong asap yang tidak memenuhi standar ramah lingkungan.
Kemudian soal pengaduan masyarakat, terkait 25 industri di Cilincing, Jakarta Utara, Andono menyebut disana termasuk ada kegiatan industri mikro kecil, pengarajin arang milik masyarakat dan juga industri menengah peleburan alumunium. Dinas LH sudah melaporkan kondisi disana memang secara lingkungan tidak sesuai dengan standar ramah lingkungan.
Pihaknya masih menunggu juga kajian pelanggaran lain, mulai dari pelanggaran tata ruang dan lahan. "Tapi, kami dari DLH sudah memberi catatan secara lingkungan sudah tidak sesuai aturan, dan itu perlu ada langkah penindakan lebih lanjut," ujar Andono.
Sebab, kata dia, ada domain lain yang perlu dilihat, karena disini ada juga unit unit usaha mikro kecil masyarakat, yang sangat berimbas bila produksi dihentikan. Ia mengungkapkan hal itu sudah dibicarakan ke Wali Kota Jakarta Utara, untuk penanganan lebih lanjut.
Data industri yang penyebab polutan di Cilincing, ada 23 pengrajin arang batok kelapa, dan dua industri peleburan alumunium, jadi totalnya ada 25 industri di sana. "Jadi, pelanggaran ini sudah kita laporkan, soal pencemaran kualitas udaranya, dan akan ada penanganan lebih lanjut di Wali Kota Jakarta Utara," katanya.
Sebelumnya, dua perusahaan besar lain pencemar udara melalui cerobong asap yang tidak sesuai standar ramah lingkungan. Dua perusahaan yang mendapatkan sanksi tersebut, yaitu PT Indonesia Acid Industry dan PT Mahkota Indonesia. Selain itu, DLH juga memberi peringatan kepada PT Hong Xin Steel, sebuah industri peleburan baja di Kawasan Cakung.