Senin 16 Sep 2019 19:55 WIB

Kronologi Meninggalnya Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin

Fuad Amin diketahui kerap bolak balik ke rumah sakit selama ditahan.

Mantan bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur menyampaikan kronologi meninggalnya mantan Bupati Bangkalan yang juga Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya, Fuad Amin Imron.

Lewat siaaran pers, Senin (16/9) petang, Fuad Amin dipastikan meninggal dunia pukul 16.12 WIB. Ia sebelumnya sudah bolak-balik berobat serta rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah.

Baca Juga

Fuad Amin menjadi warga binaan Lapas Surabaya di Porong sejak 30 November 2018. Ia masuk penjara dengan pidana 13 tahun yang menurut hitungan baru bisa bebas pada 9 Januari 2028.

Selama sekitar 10 bulan di lapas, Fuad Amin berobat dan rawat inap ke rumah sakit selama tujuh kali, rinciannya lima kali di RSUD Sidoarjo (24 Januari, 27 Juni, 8 Agustus, 2 September dan 7 September), serta dua kali di RSUD dr Sutomo Surabaya (3 April dan 14 September).

Pada rujukan terakhir ke RSUD Sidoarjo, (7/9) Fuad Amin diopname di Ruang Anggrek GDH lantai 3 dengan diagnosa PPOK+ HT+ PJK+ vertigo+ BPH (Jantung, Paru-paru dan Urologi).

"Karena pertimbangan medis, pada 14 September 2019 warga binaan tersebut dirujuk oleh RSUD Sidoarjo ke RSUD dr Soetomo," papar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Timur, Pargiyono.

Setelah tiga hari dirawat di rumah sakit milik Pemprov Jatim itu, siang ini sekitar pukul 14.00 WIB, Kalapas mendapat informasi dari petugas lapas yang berjaga di RSUD dr Soetomo, Fajar Kurniawan, bahwa Fuad Amin dalam kondisi kritis.

"Menurut keterangan petugas kami di RS, pukul 15.08 Fuad Amin mendadak henti jantung (cardiac arrest)," ucapnya.

Tim dokter lalu melakukan tindakan kompresi jantung untuk menstabilkan kondisi, lalu pukul 16.00 WIB tindakan berhasil dan jantung kembali normal. Namun lima menit berselang, terjadi henti jantung lagi dan dilakukan tindakan kompresi jantung. "Pukul 16.12 WIB, dia dinyatakan meninggal oleh dokter," ujarnya.

Pargiyono menegaskan bahwa pihak Lapas telah melakukan tindakan sesuai prosedur, dan pihaknya menyampaikan turut berbela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan, termasuk saat ini sedang melakukan proses administrasi dan serah terima jenazah kepada keluarga.

"Kami akan melakukan pengawalan hingga jenazah diserahterimakan kepada pihak keluarga," katanya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement