REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, membekuk 13 pelaku pencurian (dari berbagai komplotan) kendaraan bermotor serta spesialis rumah kosong (rusong). Para pencuri itu, merupakan komplotan lintas daerah. Bahkan, mereka telah melakukan aksinya lebih dari 60 kali.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, mengatakan, dari 13 pelaku ini, lima orang merupakan spesialis pencuri motor dari dua komplotan yang berbeda. Kemudian, sisanya yakni delapan orang lagi spesialis pencurian rumah kosong.
"Wilayah hukum kami, merupakan daerah perlintasan para pencuri," ujar Matrius, Senin (16/9).
Saat ini, pelaku curanmor yang telah diamankan petugas. Dari lima pelaku curanmor ini, berasal dari luar daerah. Tetapi, mereka beraksi di wilayah Purwakarta.
Salah satu komplotan pencuri sepeda motor ini, tertangkap saat operasi Libas Lodaya yang digelar pada pertengahan Agustus 2019 lalu. Sedangkan satu komplotan lainnya, dibekuk sebelum digelar operasi libas tersebut.
Dari kelompok ini, yang beranggotakan tiga orang pencuri, petugas mengamankan 16 unit sepeda motor. Adapun, TKP yang terakhir di Kecamatan Sukatani. Tapi daerah yang banyak terjadi curanmor di kota (Kecamatan Purwakarta). Bahkan, salah seorang di antara pelaku lainnya mengakui telah beraksi 60 kali sebelum akhirnya tertangkap.
Kemudian, pelaku yang kelompoknya beranggotakan dua orang lainnya, harus dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Para pelaku ini, biasanya beraksi dengan modus membobol lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Adapun caranya, sambung Matrius, pelaku mengambil (sepeda motor) di luar atau halaman rumah yang memang tidak diawasi pemiliknya."Dalam hitungan detik, motor itu sudah berpindah tangan. Saat ini, ada 16 unit sepeda motor yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, mengatakan, jajarannya juga menangkap delapan orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di rumah kosong. Mereka, biasa menyasar rumah yang ditinggal sementara atau pada saat penghuninya tertidur.
"Dari delapan pelaku ini, mita menyita 23 barang bukti. Salah satunya adalah kendaraan roda empat," ujar Handreas.
Ia mengungkapkan, kedelapan pencuri termasuk dalam satu komplotan. Cara kerjanya, mereka melakukan pengintaian secara intensif di lokasi yang menjadi sasarannya, selama beberapa hari sebelum melaksanakan pencurian.
Dari puluhan aksinya, mereka telah mencuri berbagai barang yang ditemukan. Mulai dari barang-barang elektronik, alat musik, mesin, aksesoris telepon seluler hingga berbagai macam pakaian.
Barang-barang tersebut akan dijual ke pasar elektronik (bekas), pasar loak dan beberapa pengepul maupun rental atau gadai kendaraan. Para pelaku, biasanya menjual hasil kejahatannya ke luar daerah, seperti Bandung.
"Para pelaku pencurian ini, diancam hukum masing-masing tujuh tahun penjara," ujarnya.