REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengusulkan penggunaan kendaraan niaga, cilik, irit dan lincah (Kancil) sebagai alat transportasi bagi warga di lingkungan perumahan. Mobil roda tiga tersebut bisa menjadi alternatif angkutan selain ojek daring di perumahan.
"Mobil Kancil ini baru saja kami usulkan menjadi angkutan umum khusus di dalam kompleks perumahan," kata Ketua Koperasi Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi di Cikarang, Selasa (17/9).
Menurut Yaya, moda transportasi roda tiga tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan ojek motor yang selama ini eksis di dalam kompleks perumahan. "Nah ini penting. Kalau musim hujan kalau naik ojek kan kehujanan. Jadi kita ingin merintis angkutan mobil kancil ini untuk di lingkungan perumahan," katanya.
Saat ini pihaknya tengah mengurus perizinan kendaraan itu dan tepat pada Hari Perhubungan Nasional (19/09) mobil yang diklaim ramah lingkungan tersebut akan diperkenalkan di Plaza Pemkab Bekasi. "Saat ini kendaraan yang ada baru sampel saja tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah, tergantung pada perumahan yang membutuhkan angkutan tersebut," ungkapnya.
Mobil kancil akan dikelola pihaknya jika sudah mendapat izin yang kini tengah diproses di Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. "Kita akan negosiasi dulu dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. Kalau untuk sampel unit sudah ada yang pastinya," katanya lagi.
Yaya menjelaskan usulan kendaraan mobil Kancil berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2017 tentang Angkutan Tidak Dalam Trayek di antaranya angkutan sewa, angkutan karyawan dan antar jemput. "Kancil termasuk angkutan antar jemput yang ada dalam kawasan perumahan. Harapan kami kendaraan ini bisa segera beroperasi. Karena muatannya bisa dua sampai tiga orang. Sedangkan ojek cuma bisa angkut satu orang saja," kata Yaya.