Selasa 17 Sep 2019 11:31 WIB

Susi: Ada Indikasi Pembangunan Kapal Ikan Ilegal oleh Asing

Kapal yang dibuat pihak asing tidak mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan RI

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti bersama jajaran lintas kementerian menghadiri Rakornas Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Jakarta, Selasa (17/9).
Foto: Republika/Dedy D Nasution
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti bersama jajaran lintas kementerian menghadiri Rakornas Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Jakarta, Selasa (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya pembuatan kapal-kapal lokal baru oleh asing. Pembuatan kapal baru untuk mengelabui petugas lapangan agar tidak tertangkap.

Sebab, sesuai aturan pihak asing dilarang berinvestasi atau melakukan bisnis penangkapan ikan di perairan Indonesia. Susi mengatakan, kapal-kapal yang dibuat itu menggunakan alat tangkap trawl yang jelas dilarang pemerintah.

Baca Juga

Titik-titik munculnya kapal baru itu yakni di Sibolga dan Kuala Tanjung Sumatra Utara, Lampung, Jambi, Batam, dan kawasan Pantura Pulau Jawa. "Itu adalah sebuah indikasi yang harus kita waspadai. Kapal-kapal ini hanya akan menjadikan sumber daya alam kita diambil secara eksploitatif dan ekstraktif," kata Susi dalam Rapat Koordinasi Nasional Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Selasa (17/9).

Ia mengatakan, kapal-kapal yang dibuat pihak asing tidak akan memikirkan keberlanjutan sumber daya perikanan nasional. Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya agar sumber daya ikan meningkat dan bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi nelayan lokal.

Peningkatan sektor perikanan dan kelautan yang sementara mulai merangkak naik bisa kembali terhambat jika semua pihak tidak saling bekerja sama. "Ini sangat masif dan banyak dan modus mereka untuk masuk. Saya mohon seluruh instansi memperhatikan ini," kata dia.

Sesuai peratutan yang berlaku perusahaan asing dilarang berinvestasi untuk sektor hulu perikanan tangkap. Namun, investor asing diberikan ruang sebesar-besarnya dalam berinvestasi di level midstream atau hilir. Terutama dalam pembangunan industri pengolahan ikan hingga pendirian cold storage di pelabuhan untuk menyimpan hasil tangkapan nelayan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Susi mengatakan, tidak mudah dalam melakukan penegakkan hukum dan aturan kepada para mafia perikanan yang selama ini terbiasa melanggar aturan. Ia menyadari perlu upaya yang keras agar pengelolaan perikanan dan kelautan nasional menjadi tertib.

Berdasarkan Sensus Pertanian 2003-2013 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia kehilangan 40 persen rumah tangga nelayan. Hal itu diikuti dengan turunnya produksi perikanan nasional sebesar 50 persen. Para eksportir perikanan nasional juga berguguran karena ikan Indonesia habis ditangkap oleh kapal-kapal asing.

"Kita ingin laut yang merupakan 71 persen wilayah Indonesia memberikan kesejahteraan bagi nelayan dan masyarakat," kata Susi.

Sementara itu, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman, menambahkan, titik kelemahan masalah tersebut ada pada perizinan. Bakamla, kata dia, bertugas mengamankan laut selama 24 jam. Namun, terkait persoalan kapal perlu ketegasan dari pemerintah yang berwenang menegakkan aturan perizinan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement