Selasa 17 Sep 2019 13:23 WIB

UU KPK Disahkan, Pengamat: Ini Risiko Kalau Oposisi tak Ada

Semua fraksi di DPR setuju mirip koor musik berjamaah setuju revisi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Suasana rapat paripurna ke-9 Masa Sidang I 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Suasana rapat paripurna ke-9 Masa Sidang I 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada Selasa (17/9). Namun, tak seperti Undang-undang yang disahkan selama ini, pembahasan Revisi UU KPK ini tergolong sangat singkat yakni dua pekan sejak disetujui menjadi usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 3 September hingga disahkan pada hari ini.

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno juga mencermati hampir semua fraksi di DPR setuju dengan Revisi UU KPK tersebut, meskipun disertai beberapa catatan.

"Anehnya, semua fraksi di DPR setuju semua. Mirip koor musik berjamaah, setuju revisi. Inilah resikonya kalau oposisi tak ada lagi," ujar Adi Prayitno saat dihubungi wartawan, Selasa (17/9).

Selain itu, Adi mengungkap kejanggalan dalam revisi UU KPK lainnya mulai tertutupnya pembahasan dan tidak adanya dialog dengan pihak lain. Menurut Adi, sejak awal DPR maupun Pemerintah memang telah menutup dialog dengan aktivis antikorupsi maupun masyarakat sipil yang menolak revisi UU KPK.

"DPR seperti tidak mau pikir panjang berlarut-larut soal KPK, pokoknya langsung eksekusi dan disahkan," ujar Adi.

Padahal, revisi UU KPK ini tidak termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR, namun justru lebih didahulukan dibandingkan UU yang masuk prolegnas. Karenanya, ia pun menuding ada agenda tersembunyi dalam terburu-burunya pengesahan revisi UU KPK tersebut.

"Padahal UUU KPK ini tak masuk prolegnas tapi 'kejar tayang' mengabaikan UU lain yang nunggu disahkan sejak lama, jadi wajar kalau di DPR dituding punya hidden agenda ke DPR," ujarnya.

DPR bekerja super cepat dalam merevisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baru dua kali melakukan pembahasan di panitia kerja dan rapat kerja, DPR resmi mengetok palu mengesahkan RUU KPK menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020, Selasa (17/9).

Semua fraksi di DPR menyetujui revisi UU KPK, meskipun tiga fraksi yakni Partai Gerindra, PKS, dan Partai Demokrat setuju dengan catatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement