Selasa 17 Sep 2019 15:38 WIB

Pemprov DKI Dorong Digitalisasi Uji Kendaraan

Digitalisasi ini bagian dari upaya pemerintah mengawasi kendaraan pribadi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Uji Emisi
Foto: Tahta/Republika
Uji Emisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mendorong digitalisasi uji kendaraan di Jakarta. Digitalisasi ini bagian dari upaya pemerintah mengawasi kendaraan pribadi agar tetap sesuai standar ramah lingkungan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Gubernur DKI Jakarta meluncurkan program lebih gampang pengujian kendaraan bermotor. Dimana pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor mulai hari ini, Selasa (17/9) sudah terintergrasi menggunakan smart card.

"Jadi kita tidak lagi menggunakan buku uji. Sebagaimana diketahui buku uji sapai saat ini banyak yang dipalsukan," kata Syafrin kepada wartawan dalam rangka memperingati hari perhubungan nasional, di taman silang Monas, Selasa pagi.

Syafrin menjelaskan dengan adanya smart card ini, maka seluruh data pengujian kendaraan akan terintergrasi secara nasional. Tentu saja paling utama untuk pelaksanaan pembayaran biaya uji atau retribusi uji sudah dilakukan secara cashless atau non tunai. Diakui dia, Dishub berupaya seluruhnya sudah terdigitalisasi.

"Jadi seluruhnya secara digitalisasi sudah dilakukan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di Jakarta," jelasnya.

Syafrin mengatakan, penggunaan kartu pintar untuk uji kendaraan ini menyesuaikan dengan perkembangan era digital, sehingga semua harus berubah dengan menggunakan sistem elektronik. Seluruh data kendaraan yang selesai uji kendaraan dimasukkan ke dalam smart card. Sebelumnya data uji kir kendaraan dicatat dalam sebuah buku kir.

"Sistem pengujian kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini sudah diintegrasikan dengan cash management system (CMS) Bank DKI," ujar Syafrin

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement