REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) menyatakan, sebelum penerapan Undang Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014 diterapkan pada 17 Oktober nanti, pemerintah perlu mengakreditasi auditor halal guna mengakselerasi kinerja Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di tiap daerah. Selain itu, jumlah auditor halal pun perlu diperbanyak.
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, pemenuhan auditor halal juga perlu disertifikasi lebih jauh. Kesiapan dan ketersediaan auditor halal dalam LPH juga perlu dimasifkan. Hanya saja hingga saat ini, kata dia, adanya LPH-LPH yang diamanati UU untuk melakukan Pemeriksaan atas Produk yang dimohonkan Sertifikasi Halal yang terakreditasi pun belum tersedia.
Dia juga mempertanyakan penetapan Lembaga Pengawas Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). "Harus tersedianya auditor halal yang telah mendapatkan sertifikasi, ini mutlak," ujarnya saat dihubungi Republika, Selasa (17/9).
Selain itu pihaknya juga meminta pemerintah untuk menyediakan laboratorium yang terakreditasi, tarif sertifikasi yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sistem pendaftaran yang mudah diakses pemohon, jaminan kepastian waktu sertifikasi halal, pelayanan administrasi pendaftaran dari tingkat pusat sampai tingkat wilayah, hingga proteksi atas produk yg telah bersertifikasi halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) MUI Sukoso menyatakan, saat ini pihaknya mengakui jumlah auditor halal di LPH masih minim, yakni 180 orang. Hanya saja dalam lima tahun ke depan, pihaknya menargetkan akan ada 5.000 orang auditor yang bakal mengisi LPH-LPH yang tersedia.
"Idealnya dalam satu kabupaten kota itu ada tiga LPH. Satu LPH diisi tiga orang auditor, tapi ini kan bertahap, pelan-pelan," ungkapnya.
Sebagai catatan, pemerintah untuk sementara waktu menjadikan Lembaga Pemeriksa Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI sebagai LPH yang bergerak memeriksa ketentuan halalnya dalam menyambut penerapan UU JPH. Adapun proses pengajuan halal dimulai dari pelaku usaha ke BPJPH lalu diberikan kepada LPH untuk diperiksa. Setelah melalui proses verifikasi, pemberkasan sertifikasi akan diberikan kembali ke BPJPH dan lalu kemudian ke MUI untuk disidangkan dalam majelis fatwa.