Selasa 17 Sep 2019 22:36 WIB

Pemuda Muhammadiyah Minta Kabut Asap Jadi Bencana Nasional

Pemerintah daerah dinilai belum serius atasi bencana asap.

Kendaraan melintas di Jalan Trans Kalimantan yang diselimuti asap di daerah Panarung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (17/9/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kendaraan melintas di Jalan Trans Kalimantan yang diselimuti asap di daerah Panarung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (17/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto mendesak pemerintah menetapkan musibah kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana asap nasional. Pemuda Muhammadiyah menilai daerah belum serius atasi bencana asap. 

"Pusat perlu mengambil alih penanggulangan bencana asap karena pemerintah daerah belum serius merespon bencana asap," kata Cak Nanto dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (17/9).

Baca Juga

Dia mengingatkan agar setiap unsur pemerintah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memadamkan api karhutla di Riau dan Kalimatan Tengah.

Cak Nanto juga mendesak agar semakin banyak disediakan rumah aman dari asap bagi warga dengan standar yang baik seperti adanya ketersediaan oksigen dan vitamin serta obat-obatan.

Bagi rumah sakit negara, kata dia, agar menyediakan obat-obatan gratis, vitamin dan keperluan medis lainnya tanpa biaya hingga tingkat kecamatan/desa bagi korban asap.

Tidak kalah penting, lanjut dia, pemerintah untuk meninjau ulang bahkan jika diperlukan pencabutan izin konsesi perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Mendesak Kapolri dan penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas dan menegakkan hukum seadil-adilnya kepada pelaku pembakaran hutan khususnya di lahan konsesi korporasi," katanya.

Cak Nanto juga meminta unsur Pemuda Muhammadiyah se-Indonesia untuk berkontribusi memberikan pertolongan bagi korban asap dengan berkoordinasi dengan MDMC Muhammadiyah dan pihak-pihak yang terkait.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement