Selasa 17 Sep 2019 23:30 WIB

Terdakwa Ricuh 21-22 Mei Divonis 4 Bulan, Pekan Depan Bebas

Terdakwa divonis lantaran tak menggubris imbauan aparat untuk membubarkan diri.

Aksi 22 Mei.
Foto: Fakhri Hermansyah
Aksi 22 Mei.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepuluh terdakwa terlibat kericuhan 21-22 Mei di sekitar Asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat divonis empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9). Terdakwa melanggar Pasal 218 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP lantaran tak menggubris imbauan aparat untuk membubarkan diri.

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 4 bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Rita Elsy di ruang sidang 6 PN Jakarta Barat.

Baca Juga

Sepuluh terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Hartono (43), Abdul Rohim (34), Arifin (29), Indra Gunawan (24), Achmad Ismail (25), Wahyu (29), Herman (22), Aksan (18), Febby (23), dan Nurdin (23). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga dibacakan dalam sidang yang digelar secara estafet ini.

Lantaran dipotong masa tahanan, maka sepuluh terdakwa tersebut sudah bisa menghirup udara bebas pada pekan depan. "Karena dipotong masa tahanan, maka para terdakwa pekan depan sudah selesai masa hukumannya," kata Rita.

Pihak keluarga terdakwa yang memenuhi ruang sidang menangis haru setelah menerima putusan majelis hakim. Suasana sentimentil pun terjadi sesaat majelis hakim menutup persidangan. Para terdakwa kemudian mendekati dan memeluk para anggota keluarga mereka untuk melepas rasa rindu setelah hampir empat bulan dipisahkan jeruji besi.

Salah satu ibu terdakwa, Entin, mengaku bersyukur terhadap vonis ini lantaran tak lama lagi ia dapat kembali berkumpul dengan sang anak Indra Gunawan. "Alhamdulilah bersyukur, senang juga sebentar lagi bisa ketemu sama anak saya dirumah," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement