Rabu 18 Sep 2019 17:31 WIB

Kemenhub: Anterin Harus Patuhi Aturan Ojek Daring

Perusahaan aplikator ojek daring Anterin resmi beroperasi di Indonesia.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ojek Online Anterin
Foto: dok. Anterin
Ojek Online Anterin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain Grab Indonesia dan Gojek, Anterin menjadi aplikasi penyedia ojek daring yang baru di Indonesia. Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengharapkan Anterin juga mematuhi aturan ojek daring yang sudah dibuat saat ini.

Yani mengatakan sudah ada pertemuan dengan Anterin untuk membahas kepatuhan terhadap regulasi ojek daring. "Kita undang mereka untuk memastikan, operasionalnya mereka ada aturan," kata Yani kepada Republika, Rabu (18/9).

Baca Juga

Saat iji, operasional ojek daring diatur dalam Peraturan Menteri (PM ) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Sementara tarif ojek daring harus sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Yani menegaskan Kemenhub sudah menginfokan kepada Anterin untuk beroperasi sesuai dengan aturan tersebut. "Mereka (Anterin) setuju dengan apa yang kita sampaikan," tutur Yani.

Selain itu, Yani menambahkan sistem yang diterapkan kepada pengemudi ojek daring Anterin berbeda dengan pendahulunya Gojek dan Grab. Yani mengatakan pengemudi ojek daring Anterin hanya perlu membayar sekali kepada platform jika ingin bergabung.

"Pengemudi dikenakan pembayaran sekali pada saat pendaftaran, kalau tidak salah Rp 150 ribu apa ya. Terus nggak ada potongan2 20 persen (untuk aplikator). Beli pulsa untuk unduh aplikasi itu kan sudah dapat (keuntungan untuk aplikator)," ungkap Yani.

Selain itu, tarif yang dikenakan pepada penumpang ojek daring Anterin juga berbeda dengan aplikator lainnya. Pengemudi dapat memilih sendiri tarif yang ditawarkan dari setiap pengemudi ojek daring Anterin sebelum menggunakan layanan tersebut.

"Misalnya, saya dari kantor ke Gambir. Nah itu ada berapa orang yg bisa nangkep sekaligus harga dan pakai motor apa. Lalu kita tinggal pilih oh mau yang pakai motor ini atau itu," jelas Yani.

Meskipun harga atau tarif ojek daring Anterin ditentukan oleh pengemudi, Yani menegaskan tetap harus sesuai dengan regulasi Kemenhub. Dia mengatakan harga yang ditawarkan tidak boleh kurang dari batas bawah dan melebihi batas atas.

Dalam KM Nomor 348 mengatur untuk zona I (Sumatra, Jawa, dan Bali), tarif batas bawah ojek daring sebesar Rp 1.850 dan tarif batas atas Rp 2.300 perkilometer. Sementara itu biaya jasa ojek daring untuk satu sampai empat kilometer dikenakan tarif tunggal Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Lalu zona II yaitu Jabodetabek dengan tarif batas bawah Rp 2.000 dan tarif batas atas Rp 2.500 perkilometer. Sementara itu, untuk biaya jasa pojek daring untuk satu sampai empat kilometer dipatok Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Sementara itu, untuk zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) dikenakan tarif batas bawah Rp 2.100 dan tarif batas ata Rp 2.600 perkilometer. Sementara itu untuk satu sampai empat kilometer dikenakan tarif Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Sebelumnya, Presiden dan CEO Anterin Imron Hamzah menegaskan kosep yang diterapkan berbeda dengan Grab dan Gojek. "Memang iya layanan transportasi juga, tapi konsep kita market place, kita bebaskan menentukan harga sendiri tapi kita tetap sesuai dengan aturan yang ada," ungkap Imron.

Imron menegaskan Anterin akan menerapkan tarif sesuai aturan pemerintah, begitupun dengan taksi daringnya. Imron menuturkan Anterin juga sedang bersiap denhan salah satu perusahaan taksi yang bisa saja segera terbentuk pada bulan depan.

"Bisnis lain juga bisnis modelnya berbeda, Gojek dan Grab itu commision base. Baik Gojek, Grab, Uber, itu hampir semua seperti itu," tutur Imron.

Selain itu, biaya langganan bulanan pengemudi Anterin hanya membayar Rp 150 ribu tanpa potongan komisi. Sehingga, kata dia, jika ada pwmbayaran dari pemesanan penumpang akan diberikan kepada pengemudi sebanyak 100 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement