Rabu 18 Sep 2019 19:00 WIB

PKB Serahkan Kasus Imam Nahrawi ke KPK

KPK telah menetapkan tersangka untuk Imam Nahrawi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Imam Nahrawi
Foto: Antara
Imam Nahrawi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku akan memberikan pendampingan hukum kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Menpora telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018.

"Tetapi, kami tetap meminta praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan," kata Sekretaris Jenderal PKB M Hasanuddin Wahid di Jakarta, Rabu (18/9).

Baca Juga

Lebih lanjut, dia mengatakan, PKB tetap akan menghormati keputusan KPK dan akan menghormati proses hukum yang berlaku. Di saat yang bersamaan, dia mengungkapak, partai juga akan melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya.

"Tapi, tentu kami juga akan tabayun kepada yang bersangkutan," kata Hasanuddin lagi.

Seperti diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum yang telah ditahan lebih dulu pada pekan lalu. Penetapan status hukum itu merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. 

Ending dan Jhony telah diputuskan bersalah Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara tiga lainnya masih menjalani persidangan. Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018 dan dugaan penerimanan lainnya.

Diduga, dalam dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku menpora melalui Miftahul Ulum telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement