REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menemukan 318 kontainer berisi sisa material plastik tercampur limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) selama periode April hingga Agustus 2019. Jumlah ini mungkin bertambah karena masih ada kontainer berisi skrap plastik dan skrap kertas yang belum diperiksa.
"Total ada 882 kontainer berisi skrap plastik dan skrap kertas, namun baru 772 yang diperiksa dan 318 di antaranya mengadung limbah B3," kata Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah non-B3 KLHK, Achmad Gunawan Widjaksono, di Jakarta, Rabu (18/9).
Ia mengatakan sebanyak 318 kontainer berisi sisa material plastik tercampur limbah B3 tersebut harus segera direekspor pemerintah ke negara asalnya. Dengan demikian, limbah itu tidak menjadi masalah bagi lingkungan.
Ratusan kontainer berisi sampah plastik yang sudah terkontaminasi limbah B3 tersebut diamankan petugas dari dua daerah. Yakni, sebanyak 186 kontainer Pelabuhan Batu Ampar, Batam, dan 132 kontainer di Kawasan Berikat Banten.
Menyikapi maraknyanya limbah B3 yang masuk ke Tanah Air, pemerintah telah melayangkan surat rekomendasi kewajiban reekspor ke negara asal. Larangan sampah masuk ke Indonesia sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah termasuk limbah B3.
"Harga diri bangsa Indonesia harus tetap dijaga dan tidak menjadi tempat pembuangan sampah," tegasnya.
Terkait kontainer yang masih tersusun rapi di pelabuhan, ia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari Bea dan Cukai sesuai prosedur. Sementara, KLHK hanya bertugas memeriksa apakah ada kandungan limbah B3.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan reekspor sembilan kontainer berisi sampah atau limbah B3 ke Australia. "Hari ini akan direekspor ke negara asalnya yakni Australia," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi.
Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tangerang berkoordinasi dengan KLHK pada 14, 15 dan 29 Agustus 2019 terhadap tiga perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Tangerang, Banten, yakni PT HI, PT NHI dan PT ART mendapati impor limbah plastik tercampur sampah dan limbah B3.
Bahkan, menurut Heru, salah satu perusahaan tersebut mengimpor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.