Rabu 18 Sep 2019 21:49 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan revisi Undang-Undang Perkawinan terkait batas minimal usia menikah menjadi 19 tahun. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidhuddin mengatakan, hal itu akan menguntungkan masyarakat.
Didin menjelaskan, batas minimal usia menikah yang telah ditetapkan melalui undang-undang masih bisa dimaklumkan oleh MUI. Karena hal tersebut akan berdampak bagi pernikahan.
Ia menambahkan, menikah terlalu dini juga tidak baik bagi kesehatan. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi UU Perkawinan dan mengubah batas minimal menikah baik laki-laki atau perempuan harus sudah menginjak usia 19 tahun.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja