Kamis 19 Sep 2019 00:20 WIB

Korsel Hapus Jepang dari Daftar Putih Perdagangan

Korsel berlakukan peraturan perdagangan lebih ketat pada Jepang.

Red: Ani Nursalikah
Seorang demonstran Korea Selatan (Korsel) merobek foto Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe di depan Kedubes Jepang di Seoul, Rabu (17/7). Protes dilakukan mengecam keputusan Jepang membatasi ekspor ke Korsel.
Foto: AP Photo/Ahn Young-joon
Seorang demonstran Korea Selatan (Korsel) merobek foto Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe di depan Kedubes Jepang di Seoul, Rabu (17/7). Protes dilakukan mengecam keputusan Jepang membatasi ekspor ke Korsel.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan (Korsel) mengatakan mereka menyetujui rencana menghapus Jepang dari daftar putih negara-negara dengan status perdagangan jalur cepat, Rabu (18/9). Rencana itu sebagai tanggapan atas peningkatan perselisihan diplomatik dan perdagangan antara kedua negara.

Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi mengatakan peraturan perdagangan yang lebih ketat segera diberlakukan pada Rabu, termasuk proses permohonan izin yang lebih lama dan dokumen tambahan yang akan berlaku untuk ekspor Korsel ke Jepang terkait produksi senjata.

Baca Juga

"Tujuan dari peraturan perdagangan yang diubah adalah untuk meningkatkan sistem kontrol ekspor Korsel, bukan pembalasan terhadap Jepang," ujar pernyataan itu.

Korsel pada Agustus mengatakan berencana menghapus Jepang dari daftar putih perdagangannya. Hubungan antara kedua negara memburuk sejak putusan Mahkamah Agung Korsel tahun lalu bahwa perusahaan-perusahaan Jepang harus memberi kompensasi kepada warga Korsel yang diharuskan menjadi pekerja paksa selama Perang Dunia II.

Jepang menghapus status ekspor cepat Seoul pada akhir Agustus setelah memberlakukan kontrol yang lebih ketat pada ekspor tiga bahan ke Korsel yang digunakan dalam industri teknologi. Korsel pada Senin mengajukan perselisihan WTO dengan Jepang tentang pembatasan ekspor.

Di bawah aturan WTO, Korsel dan Jepang harus bertemu dalam waktu 30 hari. Jika pembicaraan ini gagal, Korsel dapat meminta penyelesaian oleh panel penyelesaian sengketa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement