Kamis 19 Sep 2019 00:01 WIB

Menjadi Tersangka, Menpora: Saya akan Patuhi Proses Hukum

Imam berharap penetapan tersangka itu bukan sesuatu yang bersifat politis semata.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat tiba untuk menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat tiba untuk menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Imam Nahrawi menyatakan akan mengikuti segala proses hukum yang ada setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya mendengar apa yang sudah disampaikan oleh Pimpinan KPK dan tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada,” kata Imam di rumah dinasnya di Kompleks Kementerian Widya Candra, Jakarta, Rabu (18/9) malam.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Imam mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail kasus yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia berharap itu bukan sesuatu yang bersifat politis semata.

Baca Juga

“Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama. Karena saya tidak seperti yang dituduhkan,” katanya menambahkan.

Imam yang saat itu memakai peci putih itu juga menyatakan bahwa ia akan memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar kasusnya dapat terungkap. Namun ia juga menegaskan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya bersalah. Tidak. Akan kami buktikan bersama-sama nanti di proses pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada Rabu mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Imam diduga menerima suap dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement