REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta dinyatakan menang dalam sidang gugatan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau M. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan menolak gugatan yang dilayangkan PT Manggala Krida Yudha pada Selasa (17/9).
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta, melalui Biro Hukumnya, masih harus menyelesaikan sengketa yang sama di Pulau I dan F dan banding mereka atas Pulau H. "Ya kalau kami sih semaksimal yang kami bisa, karena kan kalau PTUN itu sifatnya administrasi ya. Kita juga tidak bisa mengarang-ngarang," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Jakarta, Rabu (18/9).
Yayan mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan selama mereka bisa membuktikan secara administrasi dengan bukti-bukti prosesnya sesuai kewenangan yang dimiliki. "Kemudian prosesnya ditempuh secara benar, tidak melanggar azas-azas yang lain. Menjawabnya seputar itu bahwa semua itu sudah kita tempuh, sudah kita proses sesuai dengan regulasi atau aturan-aturan yang ada, ya gak ada yang dikhawatirkan sih," kata Yayan.
PTUN Jakarta menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Anies. Artinya, Anies memenangkan gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT yang diputuskan pada Selasa (17/9/2019) itu.
PT Manggala Krida Yudha diketahui mengajukan gugatan ke PTUN pada 27 Februari 2019. Perusahaan itu memohon PTUN Jakarta membatalkan SK Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha. Namun, gugatan itu ditolak.
Yayan mengatakan pihaknya mempersilahkan pengembang Pulau M jika ingin melakukan banding atas putusan PTUN tersebut. "Ya silakan aja itu kan haknya masing-masing untuk mengajukan proses hukum lanjutan. Seperti kalau kita kalah, kita juga mengajukan banding. Kan enggak bisa kita bendung. Saling menghargai aja proses hukum yang akan ditempuh oleh masing-masing pihak," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, ada empat pengembang yang menggugat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2018 dengan isi mencabut izin 13 pulau reklamasi. Empat pengembang menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H, Pulau F, Pulau I dan Pulau M.
Dilihat dari situs web PTUN Jakarta, terhadap gugatan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT, PTUN memutuskan untuk membatalkan SK Anies terkait dengan pencabutan izin Pulau H. Artinya, PT Taman Harapan Indah dinyatakan menang oleh PTUN Jakarta. Pengadilan memerintahkan Anies mencabut SK terkait pencabutan izin Pulau H.
Kemudian, PTUN memerintahkan Anies memproses izin perpanjangan SK gubernur soal pemberian izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. Pemprov DKI Jakarta juga telah mengajukan banding atas putusan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.