REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9) pagi. Imam Nahrawi menemui Presiden setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018.
"Tadi pagi Pak Imam Nahrawi bertemu dengan saya," ujar Jokowi dalam pernyataan persnya di Istana Merdeka.
Menurut Jokowi, kehadiran Imam tersebut untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jokowi mengaku menghormati apa yang telah diputuskan oleh KPK terkait penetapan salah satu menterinya sebagai tersangka kasus korupsi.
"Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," kata dia.
Sementara itu, setelah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka, KPK akan segera memanggil Menpora ke gedung KPK. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan penetapan tersangka terhadap Imam membuktikan komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi setelah paripurna DPR mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia menegaskan, KPK bakal tetap bersungguh-sungguh memberantas korupsi.