REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah ormas Islam dan pesantren menyampaikan permohonan penundaan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren. Sebab, RUU Pesantren dinilai belum mengakomodasi aspirasi ormas-ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren.
Ketua Umum Pengurus Besar Al-Washliyah KH Yusnar Yusuf mengusulkan supaya RUU Pesantren diubah nomenklaturnya dengan yang bisa mengayomi dan memayungi semua jenis pendidikan di luar sistem pendidikan nasional. Supaya RUU Pesantren tidak terkesan hanya sebagai UU untuk pesantren Nahdlatul Ulama (NU).
"Tapi, di dalam diksinya kita sampaikan kalau ini (RUU Pesantren) terlalu terburu-buru sebaiknya (pengesahan RUU Pesantren) ini ditunda dulu, permohonan ditunda ini mungkin mereka mengartikannya tidak setuju (dengan RUU Pesantren)," kata KH Yusnar kepada Republika, Rabu (18/9) malam.
Ia mengungkapkan, boleh saja kalau ada yang mengartikan sejumlah ormas Islam tidak setuju terhadap RUU Pesantren itu. Dia menambahkan, sebenarnya ormas-ormas Islam ingin RUU Pesantren bisa mengayomi dan memayungi lembaga pendidikan milik semua ormas-ormas Islam.
Dalam RUU Pesantren, dia menjelaskan, ada pasal yang mengatakan ciri khas pesantren menggunakan kitab kuning. Al-Washliyah juga menggunakan kitab kuning, tapi murid-muridnya tidak menginap seperti di pesantren.
Ia menegaskan, pesan pentingnya, Al-Washliyah ingin RUU Pesantren bisa mengayomi dan memayungi semua lembaga pendidikan yang ada di ormas-ormas Islam. "Sebab, keinginan RUU Pesantren itu supaya pembiayaan negara terhadap pendidikan agama itu sama, dan tidak boleh tidak adil," ujarnya.
Ormas Islam dan pesantren yang mengajukan permohonan penundaan pengesahan RUU Pesantren, di antaranya Persyarikatan Muhammadiyah, Aisyiyah, Al-Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Persatuan Islam (Persis). Kemudian Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), dan Pondok Pesantren Darunnajah.
Mereka juga mengusulkan materi RUU Pesantren dimasukkan dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebelumnya, mereka telah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.