Kamis 19 Sep 2019 14:32 WIB

Cabut Kasasi, DKI Serahkan Soal Sodetan Ciliwung ke PUPR

Pemprov DKI ingin segera menuntaskan pembebasan lahannya.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Aktivitas pekerja proyek sodetan Kali Ciliwung di Otista III, Jakarta Timur, Senin (12/10).  (Republika/Yasin Habibi)
Aktivitas pekerja proyek sodetan Kali Ciliwung di Otista III, Jakarta Timur, Senin (12/10). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut kasasi soal ganti rugi tanah warga Bidara Cina, untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung-Cisadane, yang telah dimenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dengan dicabutnya kasasi ini, Pemprov DKI menyerahkan ganti rugi dan pembangunan sodetan Kali Ciliwung ini ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan intinya dari pencabutan kasasi ini adalah Pemprov DKI ingin segera menuntaskan pembebasan lahannya. "Dan yang membebaskannya sesungguhnya adalah PUPR, bukan DKI. DKI hanya membantu dengan warganya, proses pembeliannya oleh anggaran pemerintah pusat," kata Anies kepada wartawan di lapangan silang Monas, Kamis (19/9).

Anies menilai kalau proses kasasi ini diteruskan, ia khawatir proses di pengadilan jalan terus, maka enggak akan selesai-selesai. Jadi ia menegaskan lebih baik mengikuti, menghormati putusan pengadilan, lalu Pemprov DKI akan ikut menjalankan. Tapi Anies mengakui belum melihat detail soal dimenangkan kasasi serta pencabutan kasasi tersebut.

"Detailnya saya harus lihat lagi," terangnya.

Kasasi Pemprov DKI diajukan pada saat jabatan Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pengajuan kasasi ini berawal saat PTUN memenangkan warga Bidara Cina atas ganti rugi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung-Cisadane. Pada proses Kasasi, PTUN akhirnya mengabulkan banding Pemprov DKI. Namun demi untuk segera menuntaskan proyek, Pemprov DKI dibawah Anies memilih mencabut Kasasi tersebut.

"Jadi kita terima keputusan itu, PUPR dan DKI sama-sama. Tidak jadi banding intinya. Jadi kita menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya. Jadi kita terima. Dengan kita terima, maka eksekusi bisa jalan," ujar Anies.

Anies menyampaikan alasan paling logis Kasasi Pemprov DKI dicabut agar proyek sodetan Kali Ciliwung-Cisadane segera dibangun, apalagi menjelang musim penghujan. Namun selama ini yang terjadi sodetan tak kunjung dibuat karena perdebatan masih diseputar ganti rugi lahan.

"Nah begitu itu dicabut, itu jalan langsung. Targetnya segera," ujarnya.

Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Imam Santoso menyebutkan proyek sodetan Ciliwung-Cisadane sampai saat ini terhambat pembangunannya karena masalah pembebasan lahan. Padahal proyek sodetan ini sejatinya harus selesai pada 2015. Total investasi proyek sodetan Ciliwung-Cisadane sebesar Rp500 miliar dengan sistem multiyears.

"Namun, kontrak tersebut sengaja dihentikan. Karena belum bebas lahannya. Padahal alatnya sudah ada," ujarnya.

Ia menyebut ada sekitar 215 kepala keluarga yang terdampak sodetan. Total ganti rugi dari seluruhnya senilai Rp167 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement