Kamis 19 Sep 2019 14:40 WIB

Anggaran PUPR Rp 120 Triliun Disetujui DPR

Anggaran PUPR akan dialokasikan pada pembangunan infrastruktur, permukiman dan SDM.

Rep: Antara/ Red: Friska Yolanda
Pembangunan infrastruktur (ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pembangunan infrastruktur (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 120,21 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 disetujui Komisi V DPR RI. Jumlah ini meningkat dari anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp 110,73 triliun.

“Kementerian PUPR berkomitmen melaksanakan tugas yang diberikan dan senantiasa memperhatikan target yang telah ditetapkan, baik dalam RPJMN, Restra Kementerian PUPR, direktif Presiden termasuk aspirasi anggota DPR RI,” kata Menteri Basuki dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/9).

Baca Juga

Anggaran Kementerian PUPR 2020 akan dialokasikan pada pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp 43,97 triliun, konektivitas sebesar Rp 42,95 triliun, permukiman sebesar Rp 22 triliun dan perumahan sebesar Rp 8,48 triliun. Selain itu, anggaran juga dialokasikan ke pengembangan sumber daya manusia (SDM) Rp 525,2 miliar, pembinaan konstruksi Rp 725 miliar, pembiayaan infrastruktur Rp 263,8 miliar dan dukungan manajemen, pengawasan serta pengembangan inovasi sebesar Rp 1,08 triliun.

Besaran anggaran juga digunakan untuk mendukung lima Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas sebesar Rp 4,89 triliun, infrastruktur pendukung PON XX di Papua sebesar Rp 793 miliar serta dukungan infrastruktur pendidikan dan pasar sebesar Rp 6 triliun.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Basuki juga mengapresiasi kinerja legislasi selama lima tahun terakhir yang telah mengesahkan 5 Undang-Undang yakni UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan UU Sumber Daya Air yang baru disahkan pada Selasa (17/9). Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Menteri Basuki menyatakan Komisi V telah melaksanakan secara reguler kunjungan kerja dan terjun langsung ke lapangan untuk mengecek pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR.

Menurut Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) tahun anggaran 2020 yang diperoleh Antara, Kementerian PUPR mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 120,217 triliun yang bersumber dari rupiah murni (83,1 persen), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) (12,6 persen), dan pinjaman luar negeri (PLN) (4,2 persen). 

Pada 2020 Kementerian PUPR akan melanjutkan kegiatan prioritas dan strategis khususnya bidang infrastruktur dalam rangka mendukung pencapaian Prioritas Nasional, yaitu Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah serta Ketahanan Pangan, Air, Energi, dan Lingkungan Hidup. Prioritas Nasional tersebut dilaksanakan antara lain melalui Program Pengelolaan Sumber Daya Air berupa Peningkatan Kuantitas, Kualitas dan Aksesibilitas Air (yang antara lain] mencakup pembangunan bendungan on-going (49 bendungan).

Selain itu, Program Penyelenggaraan Jalan berupa Peningkatan Konektivitas Multimoda dan Antarmoda Mendukung Pertumbuhan Ekonomi, yang antara lain mencakup pembangunan 837 km jalan baru dan pembangunan 6.883 m jembatan baru. PUPR juga akan menjalankan Program Pengembangan Perumahan berupa Perluasan Infrastruktur Dasar, mencakup pembangunan 5.224 unit rumah susun dan pembangunan 2.000 unit rumah khusus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement