REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut kasasi dalam gugatan pembebasan lahan warga di Bidara Cina untuk proyek sodetan Ciliwung. Kasasi ini diajukan oleh gubernur DKI periode sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama.
"Iya, kami cabut kasasinya," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (19/9).
Anies mengatakan, langkah mencabut kasasi tersebut dilakukan untuk menghormati keputusan pengadilan yang memenangkan gugatan warga, dan Pemprov DKI Jakarta juga tidak berhasil di tingkat banding.
Selain itu, kata Anies, dengan mencabut kasasi tersebut proses pembangunan sodetan kali Ciliwung bisa kembali diproses. Sebab, jika proses hukum tetap berjalan maka program sedoten Kali Ciliwung tak kunjung dimulai.